Penyelenggaraan
pendidikan dalam satuan pendidikan di SMA dan SMK selama ini (sebelum kurikulum
2013) terdapat program penjurusan peserta didik, bagi peserta didik SMA
dilaksanakan di kelas XI dan di SMK program penjurusan dilaksanakan bersamaan
dengan penerimaan siswa baru. Penjurusan peserta didik dalam Kurikulum 2013
tidak tertuang dalam Kurikulum 2013, dan yang ada adalah istilah peminatan
peserta didik. Istilah peminatan peserta didik terdapat dalam Kurikulum 2013
dikembangkan dan atau disempurnakan berbasis kompetensi. Peminatan peserta
didik dapat diartikan (1) suatu pembelajaran berbasis minat peserta didik
sesuai kesempatan belajar yang ada dalam satuan pendidikan; (2) suatu proses
pemilihan dan penetapan peminatan belajar atau bidang kompetensi keahlian
belajar yang ditawarkan oleh satuan pendidikan; (3) merupakan suatu proses
pengambilan pilihan dan keputusan oleh peserta didik tentang peminatan belajar,
bidang keahlian atau kompetensi keahlian yang didasarkan atas pemahaman potensi
diri dan peluang yang diselenggarakan pada satuan pendidikan; (4) dan peminatan
belajar peserta didik merupakan proses yang berkesinambungan untuk
memfasilitasi peserta didik mencapai keberhasilan proses dan hasil belajar
serta perkembangan optimal dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional.
(5) serta peminatan belajar peserta didik merupakan wilayah garapan profesi
bimbingan dan konseling termasuk program perencanaan individual.
Layanan
peminatan peserta didik dalam penyelenggaraan pendidikan tidak sebatas
pemilihan dan penetapan saja, namun juga termasuk adanya langkah lanjut yaitu
pendampingan, pengembangan, penyaluran, evaluasi dan tindak lanjut. Peserta
didik dapat memilih secara tepat tentang peminatan belajarnya memerlukan
informasi yang memadai atau relevan, memahami secara mendalam tentang potensi
dirinya, baik kelebihan maupun kelemahanya. Pendampingan dilakukan melalui
proses pembelajaran yang mendidik dan terciptanya suatu kondisi lingkungan
pembelajaran yang kondusif. Penciptaan yang dimaksud paling tidak dilakukan
oleh guru matapelajaran bersama guru bimbingan dan konseling serta kebijakan
kepala sekolah dan layanan administrasi akademik yang mendukung. Pengembangan
dalam arti bahwa adanya upaya yang dilakukan untuk penyaluran dan pengembangan
potensi peserta didik melalui magang, untuk itu diperlukan kerjasama yang baik
antara sekolah dengan pihak lain terkait. Dalam proses pembelajaran di satuan
pendidikan SMA/ SMK, peserta didik telah diberikan menu belajar yang wajib
ditempuh selama pendidikan bagi ke duanya yaitu kelompok matapelajaran A dan B.
Di samping itu, bagi peserta didik SMA diberi kesempatan untuk memilih
peminatan akdemik dan peserta didik SMK diberi kesempatan untuk memilih
peminatan akdemik dan vokasi yang di sebut kelompok matapelajaran peminatan
peserta didik. Setiap peserta didik wajib memilih sejumlah matapelajaran yang
bersifat pendalaman atau perluasan bidang keahlian/peminatan yang dipilihnya.
Peserta didik wajib menempuh kelompok matapelajaran yang ditetapkan, namun juga
diwajibkan memilih bidang keahlian dan mata pelajaran pilihan yang relevan
dengan pilihan bidang keahliannya. Kerjasama dan sinergisitas kerja antar
personal sekolah secara baik, persiapan/ penataan kerja secara baik pula di
setiap satuan pendidikan dapat menjadi fasilitas pembelajaran. Penciptaan
penghormatan eksistensi bidang keahlian suatu profesi satu dengan profesi
lainnya dalam satuan pendidikan sangat diperlukan dalam rangka profesionalitas
kerja.
Copyright
www.m-edukasi.web.id Media Pendidikan Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar